DSP KAJ DSP KAJ

Dana Solidaritas Pastoral KAJ

Tentang DSP KAJ


DSP merupakan bentuk dukungan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) bagi Paroki-Paroki di KAJ dalam pelaksanaan dan pengembangan karya pastoralnya. Bentuk dukungan ini berupa bantuan dana yang diputuskan dalam rapat Tim DSP. Tim DSP-KAJ diangkat oleh Bapa Uskup sebagai salah satu bagian dari Dewan Karya Pastoral KAJ.

Besaran bantuan dana yang diberikan bukanlah bantuan dana yang ‘mengcover’ keseluruhan atas permohonan dana, tetapi dana subsidi atas permohonan yang diajukan. Bantuan dana tersebut akan disalurkan melalui Paroki. Karenanya segala bentuk permohonan kepada DSP harus melalui paroki, meskipun kegiatan tersebut di tingkat lingkungan, wilayah, paroki, dekenat, maupun kelompok- kelompok yang ada.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang diberikan, maka penerima bantuan DSP wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). LPJ diberikan kepada Paroki (Bendahara Paroki) dan Tim DSP-KAJ sesuai ketentuannya. Ketertiban penyerahan LPJ ini menjadi dasar pengajuan baru atas permohonan yang akan diajukan.

Bagi paroki yang akan menggunakan aplikasi DSP KAJ, bisa mengaktifkan akun paroki terlebih dahulu. Sehingga umat paroki yang membutuhkan bantuan DSP KAJ dapat terfasilitasi melalui web ini.

Jenis DSP KAJ

Logo KitaKAJ.id   2026